Prodi ini memiliki keunggulan tersendiri dalam upaya melahirkan sarjana muslim yang memiliki talenta dibidang hukum ekonomi syari’ah yang bisa diterapkan tidak hanya pada perbankan Islam tetapi juga di tingkat pengadilan agama maupun pengadilan negeri bahkan bisa diterapkan pada bidang arbitrase (menjadi arbiter/Juru Damai).
Visi “Menjadi Program Studi yang kompeten dan kompetitif dalam pengembangan teori dan praktek Ilmu Hukum Ekonomi Syariah”
Misi :
1. Menyelenggaraan pendidikan dan pengajaran yang intergratif dalam ilmu-ilmu Hukum Ekonomi Syariah, baik yang bersifat teoritis maupun praktis.
2. Mengembangkan dan menerapkan ilmu-ilmu Hukum Ekonomi Syariah yang berbasis penelitian.
3. Memberikan landasan akhlak dan moral terhadap pengembangan dan praktek ilmu-ilmu Hukum Ekonomi Syariah bagi mahasiswa dan masyarakat.
4. Mengembangkan dan membina kehidupan civitas akademika yang menjunjung tinggi kebenaran akademis, keterbukaan, kritis, kreatif dan inovatif serta tanggap terhadap perubahan-perubahan sosial, baik dalam sekala nasional, regional, maupun global.
5. Menyelenggarakan manejemen modern perguruan tinggi yang berorentasi pada mutu, profesionalisme dan keterbukaan serta memiliki daya saing yang tinggi dan kuat.
6. Menggembangkan tradisi dan interaksi ilmiah yang sehat menuju peningkatan peran institusi sebagai pusat pengembangan pemikiran dalam bidang Hukum Ekonomi Syariah.
7. Memupuk dan menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan lembaga-lembaga pemerintahan, perguruan tinggi, industri, dan lain-lain baik dalam maupun luar negeri.
8. Memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap upaya implementasi Syariah Islam dalam konteks ke-Indonesiaan sekaligus kemordernan
Output :
1. Memiliki kemampuan menjadi hakim,
2. Menjadi praktisi hukum ekonomi syariah
3. Menjadi pelaku dalam hukum perbankan Syariah
4. Memiliki kemampuan menjadi advokat
5. Menjadi konsultan hukum ekonomi di pengadilan dan lembaga keuangan syariah
6. Menjadi pengurus dalam Dewan Syariah Nasional
7. Menjadi pengurus dalam Dewan Pengawas Syariah dalam lembaga keuangan syariah
8. Menjadi penyuluh bidang ekonomi dan bisnis syariah
9. Ahli dalam bidang legal drafting
Tempat PPL :
1. Lembaga Keuangan Syari’ah
2. OJK
3. MUI
4. Pengadilan Agama
5. Kantor Hukum