PROGRAM STUDI BIMBINGAN KONSELING ISLAM
VISI
“Pada Tahun 2030 Menjadi Pusat Pengembangan Studi Bimbingan Konseling Islam Yang mampu melahirkan konselor yang berakhlakul karimah di wilayah Jawa Tengah”
MISI
- Menyelenggarakan proses pembelajaran berbasis riset dengan blended ingredient curriculum dan link and match curriculum melalui integrasi antara ilmu umum dan agama, yang aplikatif dan berkualitas dengan memanfatkan perkembangan teknologi informasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing yang kompetitive.
- Menyelenggarakan penelitian yang memberikan kontribusi terhadap masyarakat dan pengembangan ilmu Bimbingan Konseling Islam (BKI).
- Menyelenggarakan pengabdian masyarakat melalui pemberdayaan sumber daya manusia serta meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat.
- Mewujudkan sumber daya insani yang mempunyai integritas, keluhuran akhlak islami, profesionalisme dan memiliki kompetensi dalam bidang Bimbingan Konseling Islam (BKI).
TUJUAN
- Meningkatkan kemampuan dan daya saing lulusan di bidang Bimbingan Konseling Islam (BKI).
- Menghasilkan penelitian yang memberikan kontribusi terhadap masyarakat dan pengembangan ilmu Bimbingan Konseling Islam (BKI).
- Meningkatkan peran lulusan dalam pengembangan sumberdaya manusia dan menciptakan nilai tambah bagi masyarakat.
- Memantapkan kerjasama yang mendukung pemerataan akses pendidikan.
- Memantapkan integrasi Program Studi Bimbingan Konseling Islam (BKI) dengan tata kelola yang baik (good university governance).
PROFIL LULUSAN PRODI BKI
Profil utama lulusan Program Studi Bimbingan Konseling Islam adalah sebagai praktisi hukum Islam (calon hakim, calon advokat, calon mediator), penghulu dan peneliti yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir, serta mampu melaksanakan tugas umum sebagai praktisi hukum Islam dan tugas khusus sebagai praktisi hukum ekonomi syari’ah sesuai dengan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.
No | Profil Lulusan | Deskripsi Profil Lulusan |
---|---|---|
1 | Konselor (Konselor Kemasyarakatan, Konselor Keagamaan, Konselor Pendidikan) | Mampu mengenal konseli; menguasai konsep teoritis dan praktik bimbingan dan konseling islam; merencanakan program layanan, melaksanakan, dan mengevaluasinya, serta mengembangkan profesionalismenya; memiliki karakter cerdas, berbudi luhur dan bermartabat; serta mampu mengintegrasikan ilmu-ilmu keislaman, sosial-humaniora, sains dan teknologi guna membantu pengembangan potensi, pencegahan dan penyelesaian masalah orang lain. |
2 | Motivator (Trainer, Da’i, Mubalig) | Mampu mengenal potensi dan problema konseli; memberikan motivasi bagi peningkatan potensi dan penyelesaian masalah konseli; mampu menjadi dai, mubalig, mampu mengembangkan kegiatan motivasi dalam kajian keagamaan, keluarga, kemasyarakatan dan berbagai komunitas. |
3 | Terapis Islam (Psikoterapis Islam) | Mampu mengenal konseli dan problematikanya; menguasai konsep terapi Islam; melakukan layanan terapi islam; mengembangkan konsep dan praktik layanan terapi islam berbagai setting masyarakat; serta mengitegrasikan terapi islam dengan ilmu-ilmu sosial-humaniora dan sains- teknologi |
4 | Penyuluh (Penyuluh Sosial, Agama Islam) | Mampu memberikan penyuluhan kepada masyarakat baik itu dalam bidang penyuluhan agama Islam maupun penyuluhan sosial |