PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARI'AH
VISI
Pusat Pengembangan Hukum Ekonomi Syari’ah yang disertai Pembinaan Akhlakul Karimah di wilayah Jawa tengah tahun 2035
MISI
- Menyelenggarakan proses pembelajaran berbasis riset dengan blended ingredient curriculum dan link and match curriculum melalui integrasi antara ilmu umum dan agama, yang aplikatif dan berkualitas dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing.
- Menyelenggarakan Tridarma Perguruan Tinggi yang memberikan kontribusi terhadap masyarakat melalui pemberdayaan sumber daya manusia dan pengembangan ilmu Hukum Ekonomi Syari’ah (HES).
- Mewujudkan sumber daya insani yang mempunyai integritas, keluhuran akhlak islami dan memiliki kompetensi dalam bidang Hukum Ekonomi Syari’ah (HES).
TUJUAN
- Menghasilkan Lulusan yang Berakhlak Karimah dan Berintelektual Tinggi.
- Menghasilkan lulusan yang mempunyai Kemampuan dalam Melakukan Riset dan Kajian terhadap Produk Hukum Ekonomi Syariah, dan Mampu Memecahkan Sengketa Ekonomi Syariah serta sebagai Pelopor dan Penggerak Ekonomi Syariah.
- Meningkatkan Tridarma Perguruan Tinggi yang memberikan kontribusi terhadap masyarakat melalui pemberdayaan sumber daya manusia dan pengembangan ilmu Hukum Ekonomi Syari’ah (HES) .
- Mewujudkan Prodi yang Professional, Humanis, dan Bermartabat.
PROFIL LULUSAN PRODI HES
Profil utama lulusan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) adalah sebagai praktisi hukum Islam (calon hakim, calon advokat, calon mediator), penghulu dan peneliti yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir, serta mampu melaksanakan tugas umum sebagai praktisi hukum Islam dan tugas khusus sebagai praktisi hukum ekonomi syari’ah sesuai dengan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.
No. | Profil Lulusan | Deskripsi Profil Lulusan |
---|---|---|
1 | Praktisi Hukum Islam | Sarjana hukum Islam yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir yang mampu melaksanakan tugas umum sebagai praktisi hukum Islam dan tugas khusus sebagai praktisi Hukum Ekonomi Syari’ah (Mu‟amalah) sesuai dengan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.
|
2 | Penghulu | Sarjana hukum Islam yang berkepribadian baik, memiliki kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, kemampuan melaksanakan kegiatan pengawasan nikah/rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan yaitu pelayanan dan konsultasi nikah/rujuk serta pengembangan kepenghuluan sesuai dengan etika keislaman, keilmuan dan
keahlian.
|
3 | Asisten Peneliti | Sarjana hukum Islam yang yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir di bidangnya serta mampu
melaksanakan tugas dan bertanggung jawab sebagai asisten peneliti bidang Hukum Ekonomi Syari’ah (Mu‟amalah) dan hukum Islam pada umumnya berlandaskan ajaran dan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.
|